JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha Indonesia untuk memperkuat daya saing produk.
Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mempertanyakan manfaat sertifikasi tersebut, sementara produk dari berbagai negara telah masuk ke pasar Indonesia dengan mencantumkan logo halal.
Menurut Haikal, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai salah satu aspek yang diperhatikan pelaku usaha ketika memasarkan produk di tengah persaingan. Ia mencontohkan barang impor dari China, Korea, Eropa, Afrika, dan Amerika yang masuk ke Indonesia dengan logo halal pada kemasannya.
“Saat ini barang-barang dari China, Korea, Eropa, Afrika, Amerika, dan USA masuk ramai-ramai ke Indonesia dengan logo halal segede-gede gaban, kata orang Betawi. Sehingga mereka menjadi pilihan pertama untuk dibeli oleh orang Indonesia.” katanya kepada Garuda.Tv, Kamis (15/10/2026)
Haikal membandingkan kondisi tersebut dengan sikap sebagian pengusaha dalam negeri yang belum bersedia mengurus sertifikasi halal. Ia menyebut masih ada pelaku usaha yang mempertanyakan alasan produk mereka perlu memiliki sertifikasi tersebut.
“Sementara itu, sebagian pengusaha Indonesia tidak mau mengurus sertifikasi halal dan berkata, ‘Halal buat apa sih?’” terangnya.
Bagi Haikal, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kemampuan produk Indonesia dalam menghadapi persaingan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang dibuat pemerintah diarahkan untuk membantu pelaku usaha memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Kita membuat kebijakan dan aturan supaya mereka berdaya saing. Namun, sebagian dari mereka justru menentang dan berkata, ‘Kami nggak mau halal.’”jelasnya
Ia menilai penolakan terhadap sertifikasi halal perlu menjadi perhatian karena pengusaha Indonesia harus menghadapi produk asing yang turut bersaing di pasar domestik. Dalam konteks itu, pencantuman logo halal menjadi salah satu hal yang ditekankan Haikal kepada para pelaku usaha.
“Kita sedang berupaya supaya mereka memiliki daya saing yang kuat, sehingga bisa melawan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia.”
Haikal juga menyinggung hubungan kebijakan sertifikasi dengan aturan perdagangan internasional. Ia mengatakan, pemerintah menghadapi risiko gugatan, peringatan, dan teguran dari WTO apabila kebijakan yang ditempuh menimbulkan persoalan dalam perdagangan global.
“Kalau itu yang kita lakukan, kita kena penggugat, kita kena peringatan, kita kena teguran dari WTO.”
Karena itu, Haikal menyampaikan pesan tegas agar pengusaha memperhatikan pencantuman logo halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk.
“Maka mau nggak mau, suka nggak suka, rela nggak rela, ikhlas nggak ikhlas, hidup nggak hidup, lu mesti pasang logo halal supaya bisa berdaya saing.”
Pernyataan Haikal menggarisbawahi pentingnya sertifikasi halal dalam strategi pengusaha menghadapi persaingan pasar. Namun, manfaatnya bagi keputusan pembelian konsumen maupun dampaknya terhadap kinerja bisnis tetap perlu ditopang data agar dapat diukur secara objektif.