JAKARTA – Partai Gerindra melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI mengusulkan pembatasan masa kerja pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal empat tahun. Jika masa kerja mencapai batas tersebut, perusahaan diwajibkan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, mengatakan skema tersebut tengah dibahas untuk memberikan kepastian status kerja bagi buruh sekaligus mencegah praktik kontrak berkepanjangan.
Dalam rancangan aturan itu, perusahaan diperbolehkan menerapkan kontrak awal maksimal dua tahun. Setelahnya, kontrak dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan durasi setiap perpanjangan maksimal satu tahun.
“Di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, nantinya pekerja kontrak kami akan batasi. Di kontrak pertama mungkin 2 tahun, boleh diperpanjang selama 2 kali dengan masa perpanjangan maksimal 1 tahun,” kata Putih Sari.
Dengan skema tersebut, total masa kerja pekerja kontrak di perusahaan yang sama dibatasi hingga empat tahun. Setelah batas maksimal itu tercapai, perusahaan tidak lagi dapat terus memperpanjang status PKWT dan harus mengalihkan pekerja menjadi pegawai tetap sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang.
Putih menjelaskan, mekanisme pengangkatan tersebut menyasar pekerja yang masa kontraknya terus diperpanjang hingga mencapai batas maksimal empat tahun. Sementara itu, pekerja yang kontraknya dihentikan atau tidak diperpanjang sebelum mencapai batas tersebut akan masuk dalam mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Gerindra Soroti Praktik Kontrak Bertahun-tahun
Usulan pembatasan masa kerja kontrak ini muncul di tengah persoalan pekerja yang terus berada dalam status PKWT selama bertahun-tahun tanpa kepastian untuk menjadi karyawan tetap.
Putih mengungkapkan, pihaknya menemukan praktik perusahaan yang mempertahankan pekerja dalam status kontrak hingga belasan, bahkan puluhan tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian melalui pengaturan yang memberikan batasan tegas terhadap penggunaan tenaga kerja kontrak.
Melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR berupaya memastikan hubungan kerja kontrak tidak digunakan tanpa batas waktu. Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan bagi buruh.
“Jadi kita memberikan kepastian bahwa kontrak itu diperbolehkan tapi dengan batasan-batasan,” tegas Putih.
Menurut dia, sistem kontrak tetap dapat digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dinamika usaha. Namun, penerapannya perlu dibatasi agar fleksibilitas perusahaan tidak mengesampingkan kepastian status pekerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Dibahas
Meski demikian, skema pembatasan PKWT maksimal empat tahun tersebut belum menjadi ketentuan final. Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI masih membahas rumusan aturan, termasuk durasi kontrak awal dan mekanisme perpanjangan sebelum pekerja wajib diangkat menjadi pegawai tetap.
Pembahasan itu akan menentukan rumusan akhir yang nantinya dimasukkan ke dalam undang-undang. Karena itu, ketentuan mengenai pengangkatan otomatis setelah empat tahun masih berupa usulan yang sedang digodok, bukan aturan yang telah berlaku.
Melalui rancangan tersebut, Gerindra mendorong adanya batas yang lebih jelas bagi perusahaan dalam mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak. Tujuannya, penggunaan PKWT tetap dimungkinkan, tetapi tidak berujung pada ketidakpastian status kerja selama bertahun-tahun.