JAKARTA — Pekerja alih daya atau outsourcing kini berhak mendapatkan uang pesangon jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan besaran pesangon bagi pekerja outsourcing akan dihitung berdasarkan lamanya masa kerja.
“Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Selain menjamin hak pesangon, undang-undang baru tersebut juga mengatur batas maksimal masa kontrak pekerja *outsourcing* selama empat tahun. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dalam sistem alih daya.
Dalam skema yang diatur, kontrak awal pekerja outsourcing dapat berlangsung paling lama dua tahun. Perpanjangan kontrak dimungkinkan sebanyak dua kali, dengan durasi maksimal satu tahun untuk setiap perpanjangan.
Dengan demikian, total masa kontrak dapat mencapai empat tahun. Pekerja yang menjalani masa kerja hingga batas tersebut berhak mendapatkan pesangon hingga setara empat bulan upah apabila mengalami PHK, sesuai skema yang dijelaskan dalam aturan baru tersebut.
Tak hanya soal pesangon dan durasi kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.
Praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk empat bidang pekerjaan, yakni jasa boga atau katering, satuan pengamanan, jasa kebersihan, dan pengemudi.
Pembatasan tersebut menandai penataan ulang penggunaan tenaga kerja alih daya. Dengan ruang lingkup pekerjaan yang lebih spesifik, ketentuan baru ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Said menilai regulasi tersebut memberikan jaminan yang lebih berkeadilan bagi buruh dibandingkan ketentuan sebelumnya, termasuk yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Proses Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil pembahasan yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Proses penyusunannya turut menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut kemudian dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM ke dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dokumen DIM itu diserahkan kepada DPR RI pada 14 September 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Pembahasan berlanjut hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mencapai kesepakatan tingkat I dalam rapat Komisi IX DPR pada 5 Oktober 2026.
Sehari kemudian, DPR RI mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Dengan pengesahan ini, ketentuan mengenai pesangon, batas masa kontrak, dan pembatasan bidang pekerjaan *outsourcing* menjadi bagian penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya menjadi aspek penting dalam penerapan perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia.