JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kebijakan yang menghapus sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini akan mengubah mekanisme evaluasi siswa dengan mempertimbangkan capaian akademik sekaligus perkembangan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian di internal kementerian. Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pelaksanaan agar penerapannya di sekolah memiliki pedoman yang jelas.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Melalui evaluasi yang lebih menyeluruh, sekolah diharapkan dapat menilai perkembangan siswa berdasarkan kemampuan akademik dan pembentukan karakter, bukan sekadar mengikuti mekanisme kenaikan kelas yang berlaku secara otomatis.
Kemendikdasmen kini menyusun Peraturan Menteri (Permen) beserta petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut. Aturan itu nantinya menjadi acuan bagi sekolah dan guru dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik.
Penyusunan regulasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki pedoman yang terukur. Dengan demikian, proses evaluasi siswa dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang disiapkan pemerintah.
Abdul Mu’ti mengatakan, penerapan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. Peserta didik juga diharapkan lebih serius menguasai materi pelajaran serta mengembangkan karakter dan mental yang kuat.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” tuturnya.
Penjurusan Siswa Juga Disiapkan
Selain kebijakan kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan penataan kembali sistem penjurusan siswa. Abdul Mu’ti menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
Saat ini, Kemendikdasmen masih menggodok regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan sistem penjurusan. Kebijakan itu ditargetkan dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028, bersamaan dengan rencana pemberlakuan aturan kenaikan kelas.
Penataan sistem penjurusan menjadi bagian dari kebijakan pendidikan yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan.
Di sisi lain, Abdul Mu’ti turut menanggapi perhatian Presiden Prabowo terhadap program sekolah gratis. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan tata kelola pendidikan nasional.
Meski demikian, skema terperinci mengenai pembiayaan program sekolah gratis tersebut masih disempurnakan. Pemerintah belum memaparkan lebih jauh mekanisme pelaksanaannya kepada publik.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan kelas, penataan sistem penjurusan, dan pembahasan sekolah gratis menjadi sejumlah agenda pendidikan yang tengah dipersiapkan pemerintah. Untuk kenaikan kelas dan penjurusan, tahun ajaran 2027/2028 menjadi target penerapan yang disampaikan Mendikdasmen.