JATENG – Jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, meningkat hampir dua kali lipat sepanjang 2026. Hingga Oktober tahun ini, perkara narkotika yang ditangani telah mendekati 30 kasus, naik dari sekitar 15–20 perkara sepanjang 2025. Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkoba turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Peningkatan tersebut disampaikan Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara di sela-sela pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Jepara, Senin.
Agung mengatakan, tren peningkatan perkara narkotika tersebut menjadi perhatian serius, terlebih karena sejumlah kasus melibatkan anak-anak. Menurut dia, upaya pencegahan perlu diperkuat, salah satunya melalui edukasi hukum kepada pelajar.
“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” kata Agung.
Selain mengungkap perkembangan perkara narkotika, Kejari Jepara juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agung menegaskan, pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan tepat waktu dan dilengkapi berita acara resmi. Prosedur tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Dalam kegiatan itu, barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol. Dari 27 perkara narkotika, petugas memusnahkan sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu-sabu, Kejari Jepara memusnahkan 4.763 butir obat terlarang yang berasal dari tujuh perkara. Petugas juga memusnahkan 775 gram serbuk peledak dari dua perkara.
Barang bukti dari perkara pidana umum lainnya turut dimusnahkan, meliputi enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara pidana umum lainnya.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 59 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara memiliki putusan inkrah sehingga penanganan barang bukti dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bupati Jepara Witiarso Utomo menilai upaya menekan peredaran narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penegakan hukum, menurut dia, perlu berjalan beriringan dengan pencegahan yang melibatkan pemerintah daerah, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Witiarso mengatakan, lingkungan keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini. Edukasi dan pengawasan terhadap anak juga diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman bagi generasi muda.
“Pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini sekaligus membangun lingkungan yang aman bagi anak,” ujar Witiarso.
Ia menambahkan, pesan mengenai bahaya narkoba kerap disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa di Kabupaten Jepara. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi anak dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Witiarso mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan, terutama dengan memberikan perhatian terhadap pergaulan dan lingkungan anak.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama,” pungkasnya.