Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus kematian tragis Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang bocah penyandang disabilitas yang ditemukan tewas mengenaskan di teras rumahnya kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya.
Dalam penanganan kasus yang menduga keterlibatan dua anak di bawah umur sebagai terduga pelaku ini, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis serta asesmen dari Lembaga Perlindungan Anak Sosial (Lapsos) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sangat hati-hati dengan mengedepankan regulasi hukum perlindungan anak.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang sedang berada di teras rumah dihampiri dua temannya yang merupakan tetangga sendiri. Kemudian, salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” terang Kombes Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).
Kronologi Penemuan Korban dan Jeratan Tali Sepatu
Peristiwa memilukan ini terkuak ketika ibu korban, Nurul Fadilah, baru saja pulang berdagang dari pasar sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mendapati putra keduanya tergeletak tak berdaya dan jatuh dari kursi roda di teras rumah.
Ayah korban, Selaras Abdul (Laras), yang berada di dalam rumah langsung berhamburan keluar usai mendengar jeritan sang istri.
“Saya kaget luar biasa. Saat saya hampiri, ada tali sepatu yang menjerat leher anak saya. Wajahnya sudah membiru tapi masih ada napasnya. Saya langsung lepaskan jeratan itu dan minta bantuan warga membawanya ke rumah sakit,” tutur Laras pilu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan visum et repertum.
Curiga dengan kejanggalan kematian putranya, Laras memeriksa rekaman CCTV lingkungan. Rekaman menunjukkan dua anak tetangga berinisial K (10) dan F (8)—yang oleh kepolisian disamarkan sebagai Upin dan Ipin—terlihat memasuki lorong gang menuju rumah korban sebelum insiden kritis terjadi.
Rangkaian Penyelidikan dan Uji Labfor
Sejak laporan polisi resmi dibuat pada hari kejadian, Satreskrim Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya bersama Polsek setempat telah melakukan serangkaian langkah hukum intensif.
Penyidik memeriksa ibu korban, saksi lingkungan, serta kedua anak terduga dengan pendampingan orang tua, penasihat hukum, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada 14 September 2026, dilanjutkan gelar perkara penetapan status anak terduga.
Sampel darah dan lambung korban telah dikirim ke Bidlabfor Polda Jatim pada 30 September 2026 untuk mendeteksi potensi zat beracun atau indikasi medis lainnya.
Reka ulang adegan digelar pada 2 Oktober 2026 di Mapolrestabes Surabaya dengan disaksikan Bapas, pekerja sosial (Peksos), DP3A, dan tim hukum.
Penerapan UU SPPA dan Diversi Anak di Bawah 12 Tahun
Mengingat anak terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun (10 tahun dan 8 tahun), proses hukum penanganan perkara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta PP Nomor 65 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum genap berusia 12 tahun tidak dilakukan penahanan, melainkan dikembalikan kepada pengasuhan orang tua/wali sambil menunggu rapat pengambilan keputusan bersama (diversi/pembinaan).
“Keberadaan anak bersama orang tuanya saat ini adalah dalam rangka menunggu tahapan rapat pengambilan keputusan bersama. Rapat tersebut akan digelar setelah hasil asesmen sosial dan psikologi klinis keluar secara resmi,” jelas Kombes Luthfie.
Forum rapat pengambilan keputusan mendatang bakal melibatkan penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, Pekerja Sosial Profesional, DP3A Kota Surabaya, serta perwakilan keluarga korban dan terduga anak.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, mengonfirmasi pihaknya telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis serta psikoedukasi bagi keluarga korban maupun keluarga anak yang terlibat guna meredam trauma sosial.
Menutup keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi ikhtibar dan bahan evaluasi mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Tragedi ini menjadi bahan evaluasi bersama mengenai betapa krusialnya pengawasan terhadap anak—baik di lingkungan keluarga, tetangga pemukiman, maupun pemerintah lokal,” tegas Luthfie.