Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alur pencucian uang dan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka utama, Bima Setiawan (BMS)—yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto—diduga kuat mengalirkan uang hasil bancakan proyek darurat bencana untuk membeli saham perusahaan bernilai fantastis, yakni Rp30,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Bima mengondisikan proyek pengadaan langsung melalui sejumlah perusahaan vendor yang terafiliasi dengannya.
“Uang dari pengadaan DSP BNPB yang mengalir ke perusahaan terafiliasi BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE),” terang Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Beli 150 Juta Lembar Saham Menggunakan Uang Bencana
Dalam konstruksi perkara, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) yang dikendalikan Bima memborong sebanyak 150,4 juta lembar saham. Berdasarkan kalkulasi penyidik per 13 Oktober 2026 dengan patokan harga Rp206 per lembar, total nilai transaksi saham tersebut menembus Rp30,98 miliar.
Ironisnya, dana siap pakai yang digarong para tersangka tersebut seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat krisis kemanusiaan dan bencana alam di berbagai daerah:
-
Karhutla: Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua.
-
Gempa Bumi: Bantuan bencana gempa berskala besar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Bencana Banjir: Penanganan banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatra.
KPK Petakan Dua Klaster Kejahatan dan 5 Tersangka
Penyidikan maraton KPK membagi skandal korupsi anggaran darurat BNPB ini ke dalam dua klaster modus operandi:
-
Klaster I (Konflik Kepentingan & Pencucian Uang): Menjerat Bima Setiawan yang memanfaatkan posisinya untuk menunjuk vendor-vendor terafiliasi guna menyerap dana pengadaan langsung.
-
Klaster II (Fee Proyek Pengadaan): Menjerat Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC) serta Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit. Kedua pejabat ini diduga menerima jatah fee dari dua pihak swasta penyedia barang, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Penahanan dan Jeratan Pasal Berlapis
Kelima tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang KPK.
-
Bima Setiawan: Dijerat Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (Konflik Kepentingan dalam Pengadaan).
-
Richard Erlangga: Dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
-
Gabriel Purwaka Sigit: Dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 B UU Tipikor (Penerima Gratifikasi/Suap).
-
Syifa Nrika & Gery Prasetiawan: Dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) sebagai pihak pemberi suap.