JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya yang menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/10/2026).
“Kami menerima setiap masukan dari masyarakat dengan terbuka. Jajaran penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Adhi.
Dalam pertemuan itu, warga dan kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, dokumen administrasi, serta bukti yang relevan. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara.
Aspirasi tersebut berhubungan dengan laporan polisi bernomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES JAKUT/POLDA METRO JAYA, yang turut mencantumkan E dan B sebagai pihak terlapor.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap setiap aspek yang dipersoalkan dapat diperiksa secara berimbang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang disampaikan kuasa hukum adalah perlunya penelaahan dokumen administrasi kepengurusan RW 011, termasuk surat keputusan (SK) pengangkatan pengurus. Menurut mereka, pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas aspek administratif yang berkaitan dengan persoalan yang sedang ditangani.
“Hal ini tentu masih sebatas dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku untuk membuktikannya secara objektif,” ujar Dimas.
Kuasa hukum juga meminta agar persoalan keuangan yang menjadi bagian dari perkara ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga kesimpulan mengenai persoalan tersebut tidak diambil sebelum fakta-fakta terungkap.
Di sisi lain, Erwanto dan Boentoro berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus melindungi hak seluruh pihak. Keduanya menyebut persoalan yang berkembang turut berdampak pada kehidupan sosial mereka dan keluarga.
Boentoro turut menanggapi informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana kas RW senilai Rp11 miliar yang dikaitkan dengan dirinya dan Erwanto. Ia berharap informasi tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai tahapan pelaporan yang dihadapinya, termasuk proses klarifikasi dan audit. Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak terlapor yang masih perlu diuji bersama informasi dari pihak lain serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Boentoro juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kapuk Muara, bukan Sekretaris RW 011 sebagaimana informasi yang menurutnya beredar. Ia menyatakan memiliki SK dari Wali Kota Jakarta Utara sebagai dasar kedudukan administratifnya.
Selain menyampaikan aspirasi ke Polres Metro Jakarta Utara, pihak Erwanto dan Boentoro menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan yang ditujukan kepada Ketua RW 011 beserta kuasa hukumnya itu tercatat dengan nomor STTL/376/VIII/2026/BARESKRIM.
Menurut pihak terlapor, laporan tersebut diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum terkait persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan nama baik dan informasi yang berkembang di masyarakat. Penanganan laporan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor mengenai aspirasi warga maupun laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri.
Warga berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman di lingkungan masyarakat.
Setiap dugaan dalam perkara ini tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, sementara seluruh pihak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.