JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dengan putusan sela yang dibacakan pada Senin (19/10/2026), perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, keberatan tim penasihat hukum Roy Suryo yang mendasarkan argumentasinya pada putusan praperadilan tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk menggugurkan surat dakwaan jaksa.
“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Christina dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
Penolakan eksepsi tersebut membuat proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguji dakwaan yang telah diajukan terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan tindakan upaya paksa tidak sah tidak serta-merta menggugurkan kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan.
Hakim juga menilai persoalan mengenai keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan harus dibedakan dari pemenuhan syarat surat dakwaan. Karena itu, keberatan yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan pada tahap tersebut.
“Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan. Hal tersebut harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara,” ujar Christina.
Majelis hakim turut menanggapi keberatan mengenai perbedaan pasal yang tercantum dalam laporan polisi dan surat dakwaan. Menurut hakim, penentuan pasal dalam dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
Sementara itu, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo akan dinilai melalui pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan jaksa dalam perkara ini.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama Roy Suryo.
Dakwaan Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada pertengahan September 2026, jaksa menguraikan perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa itu berawal pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi disebut mengetahui tiga unggahan, yakni dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X, yang memuat tudingan bahwa ijazahnya merupakan dokumen palsu.
Jaksa mendalilkan Roy Suryo melakukan analisis terhadap foto ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA). Hasil analisis tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan proses analisis yang disebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari Jokowi sebagai pemilik dokumen. Publikasi hasil analisis itu menjadi bagian dari uraian perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Meski eksepsi telah ditolak, pokok perkara belum diputus. Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan untuk menguji dakwaan jaksa melalui keterangan saksi, alat bukti, serta proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim.