Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan spekulasi publik terkait wacana pengalihan mekanisme pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa sistem penggajian ASN dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap disalurkan melalui transfer bank resmi seperti yang berjalan selama ini.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk merespons rencana usulan penyaluran gaji ASN melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), Bendahara Negara ini menjamin bahwa hak keuangan para abdi negara akan dikirim langsung via rekening perbankan.
“(Pembayaran gaji ASN) akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” tegas Suahasil singkat.
Gagasan Kemenkop dan RUU Perkoperasian
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengutarakan usulan agar penyaluran gaji ASN dialihkan ke Kopdes Merah Putih. Gagasan ini diklaim bertujuan untuk memperkuat ekosistem layanan koperasi serta meningkatkan daya saingnya di hadapan industri perbankan nasional.
Ferry sempat menyebut bahwa wacana tersebut telah disampaikan ke Kemenkeu untuk pembahasan teknis dan digadang-gadang mulai berjalan secara bertahap pada tahun ini, meski detail teknis dan daftar koperasi pelaksana belum dibeberkan secara terperinci.
Langkah penguatan peran koperasi ini juga beriringan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI. Dalam draft RUU tersebut, pemerintah merancang pembentukan badan pengawas independen di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perluasan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan anggota di koperasi.
Namun dengan penegasan dari Kemenkeu, mekanisme pencairan gaji ASN dipastikan tetap berjalan aman dan stabil melalui jalur perbankan yang ada.