Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara secara rinci terkait latar belakang penjatuhan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten konglomerasi raksasa: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa eksekusi sanksi berat ini membutuhkan waktu lantaran regulator wajib melakukan investigasi mendalam serta mengumpulkan pembuktian yang valid sesuai koridor hukum.
“Ketiga perusahaan ini memang sudah menjadi perbincangan publik cukup lama. Namun, kami sampaikan bahwa kami memerlukan waktu untuk come up dengan bentuk sanksi yang tepat. Semua butuh proses penelusuran,” ungkap Friderica saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Investigasi Lintas Negara dan Penolakan Anggapan ‘Sanksi Ringan’
Friderica mencontohkan rumitnya pembuktian pada kasus DSSA yang sampai harus menelusuri alur transaksi 11 badan hukum asing, memeriksa puluhan pihak terkait, hingga mengaudit sejumlah perusahaan sekuritas.
Ia menepis keras tudingan publik bahwa penegakan hukum (law enforcement) di pasar modal Indonesia terkesan lembek atau sekadar formalitas.
“Jadi, kita perlu proses. Jangan dibilang penegakannya tidak ada yang severe (tegas) atau cuma ringan-ringan saja. Tidak seperti itu. Walaupun kita regulator, kita tidak bisa semena-mena memberikan sanksi. Harus seratus persen sesuai ketentuan,” tegas sosok yang akrab disapa Kiki ini.
Lebih lanjut, OJK juga mengonfirmasi tengah menelaah potensi pelanggaran pada emiten-emiten lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Reformasi Total Pasar Modal RI Sejak Gejolak Januari 2026
Di tengah tekanan dan evaluasi indeks pasar modal, Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan pembenahan dan reformasi tata kelola (governance) secara masif sejak gejolak pasar pada Januari 2026 lalu.
Beberapa poin krusial reformasi struktur pasar modal yang kini diterapkan OJK meliputi:
-
Transparansi Kepemilikan Saham Super Ketat: Ambang batas (threshold) keterbukaan kepemilikan saham di Indonesia dipatok pada angka 1 persen—jauh lebih ketat dibandingkan pasar modal global yang rata-rata di kisaran 5 persen.
-
Penerapan High Shareholding Concentration (HSC): Aturan konsultasi ketat atas konsentrasi kepemilikan saham tertentu. “Setahu saya, aturan HSC ini cuma ada di Indonesia dan Hong Kong,” jelasnya.
-
Peningkatan Porsi Free Float: Target porsi saham publik sebesar 15 persen dipertahankan dan dieksekusi secara bertahap (stages).
-
Segmentasi Klasifikasi Investor: Penerapan rekapitulasi data investor yang lebih rinci, mencakup 39 kategori terpisah untuk investor domestik maupun asing.
“Sejak kejadian Januari kemarin, kita sudah melakukan reformasi besar-besaran. Ini kalau boleh dibilang, OJK benar-benar all out untuk menata kembali kredibilitas pasar modal kita,” pungkas Friderica.