JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik underinvoicing di Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama puluhan tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut. Kedua praktik itu dinilai menyebabkan kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri melalui praktik underinvoicing.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, antara lain dalam kegiatan produksi dan ekspor.
Praktik ini dapat menyebabkan penerimaan negara berkurang dan sebagian nilai ekonomi hasil sumber daya alam tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan tersebut belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara.
Padahal, manipulasi ekspor, praktik perdagangan tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata Yusril.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada korupsi yang melibatkan pejabat negara. Berbagai praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan perekonomian nasional juga perlu mendapat perhatian serius.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Namun, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Ia berpandangan, praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.