JAKARTA – Upaya penyelundupan emas ke luar negeri senilai Rp61,95 miliar terbongkar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Dalam serangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan total 25,88 kilogram emas yang hendak dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam dan mencegah kekayaan negara dibawa ke luar negeri secara ilegal.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan dan menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Emas 24 Karat Disembunyikan dalam Tas Ransel
Salah satu kasus terungkap di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10/2026). Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp11,64 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lima keping emas atau *cast bar* berkadar 99,99 persen, setara 24 karat, di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia.
Emas tersebut hendak dibawa ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Petugas kemudian mengamankan kurir dan pemilik barang untuk menjalani proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus serupa juga diungkap di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10/2026).
Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar. Dua warga negara Tiongkok diamankan setelah kedapatan membawa masing-masing 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada tubuh dan pakaian dalam mereka.
Keduanya tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan untuk membawa barang tersebut ke luar negeri. Perkara ini masih dalam penanganan petugas.
Lima Warga Tiongkok Diamankan di Bali
Pengungkapan berikutnya berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam dua penindakan terpisah, petugas menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram yang ditaksir bernilai Rp3,9 miliar.
Sebanyak lima warga negara Tiongkok yang merupakan penumpang tujuan Guangzhou diamankan. Mereka kedapatan membawa emas berbentuk menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen kepabeanan maupun dokumen pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Sementara itu, penindakan dengan nilai terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram dan nilai mencapai Rp34,09 miliar.
Tiga penindakan itu berlangsung pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan penumpang yang hendak bepergian ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Modus yang digunakan para penumpang tersebut adalah menyembunyikan serbuk emas dalam kapsul di tubuh mereka untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Serbuk Emas Disembunyikan dalam Tubuh
Upaya penyelundupan emas juga terungkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (22/10/2026).
Bea Cukai Juanda bersama TNI Angkatan Laut, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura menggagalkan pengiriman ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar.
Petugas mengamankan seorang warga negara India yang merupakan penumpang tujuan Malaysia. Ia diduga menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya untuk dibawa ke luar negeri.
Berdasarkan hasil pengujian, emas yang diamankan tersebut memiliki kadar 99,5 persen.
Seluruh penindakan di lima bandara itu dilakukan terhadap barang yang dibawa tanpa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. Petugas mengamankan barang bukti dan membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Priyono mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar memastikan emas yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan kepabeanan dan dilengkapi perizinan serta dokumen yang dipersyaratkan.
Pengeluaran barang dari wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Bea Cukai merujuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Rangkaian pengungkapan sepanjang Oktober 2026 itu menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk melanjutkan penanganan perkara terhadap pihak-pihak yang diamankan, sekaligus mendalami kasus penyelundupan emas yang menggunakan sejumlah bandara internasional sebagai jalur pengiriman ke luar negeri.