JAKARTA – Tanggal 3 November 2022 menjadi salah satu momen penting dalam perkembangan dunia penyiaran Indonesia. Pada hari tersebut, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai memasuki era siaran televisi digital setelah pemerintah menghentikan siaran televisi analog melalui kebijakan Analog Switch Off (ASO).
Penghentian siaran analog dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat itu dipimpin Johnny G. Plate. Proses tersebut berlangsung pada Rabu (2/11/2022) malam hingga Kamis dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program migrasi penyiaran nasional dari teknologi analog menuju digital. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan kualitas siaran televisi sekaligus mendorong perkembangan industri penyiaran di Indonesia.
Mengapa Siaran TV Analog Dihentikan?
Penghentian siaran televisi analog atau ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengharuskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku.
Selain itu, ketentuan penghentian siaran analog juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Salah satu tujuan utama migrasi ini adalah meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio. Siaran televisi analog membutuhkan ruang frekuensi yang lebih besar dibandingkan teknologi digital.
Dengan peralihan tersebut, spektrum frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran analog dapat ditata kembali dan dimanfaatkan untuk kebutuhan telekomunikasi serta layanan digital lainnya.
14 Wilayah di Jabodetabek Terdampak ASO
Penghentian siaran analog pada 2 November 2022 mencakup 14 wilayah administrasi di Jabodetabek.
Wilayah tersebut meliputi lima kota administrasi di DKI Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.
Sebelum pelaksanaan ASO, pemerintah telah mempersiapkan proses migrasi bersama lembaga penyiaran dan penyelenggara multipleksing.
Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 25 stasiun televisi analog dan delapan penyelenggara multipleksing digital turut dipantau dalam proses peralihan tersebut.
Masyarakat Harus Menggunakan Set Top Box
Setelah siaran analog dihentikan, masyarakat yang masih menggunakan televisi model lama tidak harus langsung membeli perangkat televisi baru.
Televisi analog tetap dapat digunakan dengan menambahkan perangkat set top box (STB) yang berfungsi menangkap dan mengubah sinyal digital agar bisa ditampilkan pada televisi konvensional.
Pemerintah bersama lembaga penyiaran juga menyalurkan bantuan STB kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria.
Dengan perangkat tersebut, masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi digital tanpa harus berlangganan layanan televisi berbayar maupun menggunakan kuota internet.
Apa Keunggulan Siaran TV Digital?
Peralihan dari analog ke digital membawa sejumlah perubahan dalam pengalaman menonton televisi. Salah satu keunggulannya adalah kualitas gambar dan suara yang lebih baik selama penerimaan sinyal berada dalam kondisi memadai.
Selain itu, teknologi digital memungkinkan penggunaan spektrum frekuensi yang lebih efisien. Hal ini memberikan ruang bagi pengembangan layanan komunikasi dan teknologi lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Johnny G. Plate, berharap era penyiaran digital dapat menghadirkan variasi konten yang lebih berkualitas serta mengangkat kebudayaan Indonesia agar dikenal lebih luas.
Penghentian siaran analog di Jabodetabek pada November 2022 pun menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan digitalisasi penyiaran nasional.