JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak psikologis dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Trauma tersebut dipicu oleh proses penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.
Sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban publik, sebanyak empat personel kepolisian resmi dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas peristiwa tersebut.
“Pertama, kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,”
Ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri senantiasa menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keilmuan dan pembinaan akhlak umat Muslim. Oleh karena itu, Polri bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Daftar Polisi yang Dinonaktifkan Propam Mabes Polri
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur saat penindakan di lapangan, Polri menonaktifkan empat perwira dan anggota Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo:
-
AKBP ADS – Kapolres Sukoharjo
-
IPTU AS – Kasat Reskrim Polres Sukoharjo
-
IPDA FA – Kanit Pidum Polres Sukoharjo
-
IPDA RAP – Kanit PPA Polres Sukoharjo
Selain penonaktifan, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) tertanggal 2 November 2026 terkait mutasi jabatan. Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diserahterimakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan berkeadilan dengan menjunjung profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” imbuh Trunoyudo.
Ia menjelaskan penanganan kasus ini dibagi menjadi dua fokus:
-
Proses Hukum: Ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah.
-
Dugaan Pelanggaran Etik: Didalami secara independen oleh Divpropam Mabes Polri.
Sikap dan Rekomendasi MUI Jawa Tengah
Peristiwa penggeledahan pesantren ini merupakan buntut dari pengembangan penanganan kasus pembakaran warung di Kabupaten Sukoharjo. Menyikapi situasi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah turut memberikan pandangan resmi.
Ketua MUI Jateng, Noor Achmad, menyatakan pihak MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, pihaknya menekankan agar penindakan tidak melenceng dari kaidah keadilan.
MUI Jawa Tengah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:
-
Penegakan Hukum Humanis: Proses hukum wajib dilakukan secara transparan, profesional, proporsional, serta mengedepankan nilai-nilai humanis.
-
Sanksi Tegas Pelanggaran Prosedur: Aparat yang terbukti melanggar hukum atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggeledahan harus ditindak tegas sesuai aturan.