JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut hingga tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi itu disampaikan setelah Kapolri memberikan laporan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut kepada Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan arahan Presiden tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Selain meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, Prabowo juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian. Presiden menginginkan seluruh fungsi pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun institusi tersebut tengah menangani perkara yang menjadi perhatian pemerintah.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prabowo Prihatin, Dugaan Penyadapan Dinilai Ancam Kepentingan Negara
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pemerintah memandang perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan juga berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan negara.
Menurut Prasetyo, informasi yang berkaitan dengan Presiden maupun pejabat negara termasuk kategori informasi sensitif. Apabila informasi tersebut diperoleh atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya dapat membahayakan kepentingan nasional hingga kedaulatan bangsa.
Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila terbukti memiliki tujuan yang mengancam keselamatan negara dan pimpinan pemerintahan.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas penyadapan sebenarnya memiliki aturan hukum, termasuk mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.
Karena itu, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.
Pemerintah berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan objektif. Pengusutan yang dilakukan Polri diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan keamanan informasi serta keselamatan pejabat negara tetap terlindungi.