JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius karena dinilai dapat mengancam keselamatan pimpinan negara hingga kepentingan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut dugaan tindakan yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membahayakan keamanan negara.
“Kami berpendapat yang dilakukan sudah masuk dalam kategori mengarah ke perbuatan makar, membahayakan keselamatan, kepentingan negara, termasuk membahayakan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam setelah mengetahui perkembangan kasus tersebut. Pemerintah juga menilai perlu mengambil langkah lanjutan, terutama karena salah satu tersangka disebut menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
“Presiden menyampaikan keprihatinan luar biasa. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah kepala KSP,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, pemerintah menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP. Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tidak terganggu selama proses penanganan kasus berlangsung.
Langkah pemberhentian tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan perkara yang turut menyeret pejabat di lingkungan pemerintahan.
Istana Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan
Di sisi lain, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengurangi kewajiban Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa aktivitas penyadapan di Indonesia memiliki dasar hukum dan mekanisme yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Prasetyo menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, penanganan perkara tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan informasi dan keselamatan pejabat negara.