JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membawa ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi ke persidangan kasus dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Dokumen pendidikan tersebut diperlihatkan Jokowi ketika hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.
Momen itu menjadi perhatian karena Jokowi secara langsung menunjukkan empat ijazah yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.
Sebelum memperlihatkannya, Jokowi terlebih dahulu meminta persetujuan majelis hakim agar dokumen tersebut dapat dilihat oleh pengunjung persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Majelis hakim kemudian menyarankan agar permintaan tersebut dilaksanakan setelah agenda persidangan selesai.
Jokowi selanjutnya mengingatkan bahwa dirinya telah menyampaikan janji untuk memperlihatkan dokumen pendidikan dari seluruh jenjang sekolah hingga sarjana.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi bergerak ke depan ruang sidang untuk memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjananya.
Peristiwa tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi Ceritakan Awal Mengetahui Tudingan Ijazah Palsu
Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga mengungkapkan kronologi awal dirinya mengetahui adanya konten media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.
Ia menyebut pertama kali menerima informasi mengenai tiga unggahan bernada tudingan ijazah palsu pada 20 Maret 2025.
Konten tersebut diperlihatkan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ketika Jokowi berada di dalam mobil di kawasan Jalan HR Rasuna Said.
Keterangan itu disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai awal mula dirinya mengetahui tudingan tersebut.
Menurut Jokowi, tiga konten yang pertama kali diperlihatkan kepadanya terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X.
“Dua video, Yang Mulia, dan satu di X. Tapi yang dua video linknya sudah hilang, Yang Mulia. Baik, terkait dengan… tinggal yang ada di X masih,” kata Jokowi di persidangan.
Sebut Tiga Akun yang Mengunggah Konten
Jokowi kemudian menjelaskan akun-akun yang berkaitan dengan tiga unggahan tersebut kepada majelis hakim.
Video pertama berasal dari akun YouTube Balige Akademi dengan judul Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan analisis jenis font dan operating system.
Konten kedua disebut diunggah oleh I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis.
Sementara itu, unggahan ketiga berasal dari akun X milik Dr Tifa.
Jaksa selanjutnya mendalami apakah Jokowi pernah meminta ajudannya mengumpulkan video lain yang memuat tudingan serupa.
Jokowi menjelaskan bahwa materi video lainnya telah disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.
“Video yang lain disiapkan oleh tim penasihat hukum, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebanyak 31 Video Diserahkan kepada Polisi
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut terdapat 31 video yang dikumpulkan bersama tim penasihat hukum untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, ia menilai jumlah konten yang beredar di ruang digital kemungkinan jauh melampaui barang bukti tersebut.
Menurut Jokowi, penyebaran terjadi melalui berbagai platform, termasuk YouTube, Facebook, X, serta sejumlah program diskusi di televisi.
Ia juga menyebut tayangan TV Rakyat Bersuara, ILC TV One, Sentana TV, dan Abraham Samad Speak Up dalam penjelasannya mengenai penyebaran konten.
Jokowi menilai fitur berbagi dan unggah ulang membuat materi yang sama dapat tersebar secara luas melalui berbagai akun.
“Karena banyak yang di-share, banyak yang di-repost, baik itu di acara di talkshow di TV Rakyat Bersuara, di ILC TV One, dan di TV yang lain.”
“Kemudian di Sentana TV, kemudian di Abraham Samad Speak Up, kemudian di YouTube, kemudian di Facebook, kemudian di X.”
“Semuanya bisa di-repost dan semuanya bisa di-share ke mana-mana,” tutur Jokowi.
Jaksa Konfirmasi Keterlibatan Konten Roy Suryo
Jaksa penuntut umum juga menelusuri keterkaitan barang bukti yang diserahkan Jokowi dengan konten yang dibuat para terdakwa.
Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah keberadaan video yang dibuat oleh Roy Suryo di antara 31 materi tersebut.
Ketika ditanya mengenai hal itu, Jokowi membenarkan bahwa terdapat konten yang dibuat oleh Roy Suryo.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Persidangan di PN Jakarta Timur itu sekaligus menghadirkan penjelasan Jokowi mengenai awal munculnya tudingan, penyebaran konten, hingga pengumpulan barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian.***

