JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap jenderal bintang dua tersebut karena masih menjalani pemulihan setelah terserang stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menganalisis alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, kondisi kesehatan Slamet menjadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Slamet dalam mengendalikan aktivitas penyadapan melalui struktur Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet disebut memiliki posisi strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Dari hasil penyidikan, peran Slamet diduga tidak sebatas berada dalam struktur organisasi. Dia disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan bawahannya.
Suhermanto menjelaskan, setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh pihak yang terlibat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Slamet.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” katanya.
Selain dugaan keterlibatan dalam memberikan persetujuan penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2026. Saat itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution disebut mengajukan permintaan kepada Slamet untuk menghapus seluruh file yang berkaitan dengan hasil penyadapan.
Permintaan tersebut kemudian disetujui. Penyidik menduga penghapusan itu dilakukan terhadap rekaman maupun data digital yang sebelumnya diperoleh melalui aktivitas penyadapan.
“Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Penetapan Slamet sebagai tersangka menambah jumlah perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal polisi aktif sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tersebut masih menjadi fokus Bareskrim Polri untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.