JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Polri tidak berhenti pada penetapan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polisi diminta mengungkap aktor intelektual yang mengendalikan operasi tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan penyadapan hingga menghapus data hasil sadapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang terlibat agar kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pelaku yang menjalankan perintah di lapangan.
“Setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas,” ujar Sudding di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sudding meminta Polri mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan penyadapan, hingga menerima atau memanfaatkan informasi yang diperoleh secara ilegal tersebut.
Menurut dia, penetapan tersangka dari kalangan pelaksana belum cukup untuk membongkar keseluruhan perkara. Penyidik harus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui bagaimana operasi itu bisa berjalan, siapa yang berada di baliknya, serta mekanisme yang digunakan.
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” imbuhnya.
Selain mengungkap aktor intelektual, Sudding juga meminta penyidik mendalami celah prosedur yang memungkinkan penyadapan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Ia mengingatkan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga diperlukan agar penanganan kasus tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” tegasnya.
Empat Anggota Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping tersebut sebelumnya telah menyeret empat anggota Polri sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Berdasarkan konstruksi perkara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha nasional juga diduga menjadi sasaran.
Aksi tersebut diduga berlangsung secara sistematis sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Kegiatan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Selain penyadapan ilegal, perkara ini turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Persoalan semakin serius setelah para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak digital hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami dalam pengusutan perkara.
SU Diduga Beri Izin Penyadapan dan Perintahkan Penghapusan Data
Dari empat tersangka, sosok berinisial SU diduga memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. SU diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Ia diduga memberikan persetujuan atau lampu hijau terhadap kegiatan penyadapan sekaligus memerintahkan penghapusan data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak digital.
Dugaan keterlibatan SU menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara, terutama untuk menelusuri rantai komando di balik operasi penyadapan tersebut.
Desakan Komisi III DPR agar Polri membongkar aktor intelektual pun menempatkan pengungkapan peran masing-masing tersangka sebagai bagian penting dari proses hukum. Tidak hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasilnya.
Dengan demikian, penyidikan diharapkan dapat mengungkap keseluruhan jaringan dugaan penyadapan ilegal tersebut berdasarkan fakta dan bukti hukum.