JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi perbankan untuk memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai dalam penyaluran pembiayaan kepada eksportir.
Kebijakan ini memungkinkan eksportir memperoleh fasilitas pendanaan dengan menjadikan devisa hasil ekspor sebagai jaminan, tanpa harus mengeluarkan dana tersebut dari sistem keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan fasilitas tersebut dapat diterapkan selama dana DHE SDA tetap ditempatkan dalam sistem keuangan nasional.
Besaran persentase dan periode penempatan dana sebagai jaminan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE SDA.
OJK Dorong Perbankan Dukung Kebijakan DHE SDA
Dukungan terhadap pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan tunai telah disampaikan OJK melalui surat kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026.
Surat tersebut menjadi pedoman bagi perbankan dalam menjalankan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
OJK meminta bank berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
“Melalui surat dimaksud, ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia.”
“Dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” ujar Dian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pembiayaan Berpeluang Mendapat Perlakuan Khusus
OJK juga menjelaskan bahwa pembiayaan yang dijamin menggunakan DHE SDA sebagai agunan tunai dapat dikategorikan berkualitas lancar.
Namun, fasilitas tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Kualitas Aset.
Selain itu, pembiayaan dengan jaminan DHE SDA berpotensi memperoleh pengecualian dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Pengecualian tersebut hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan dalam POJK tentang Kualitas Aset dan POJK mengenai BMPK telah terpenuhi.
Eksportir Wajib Lengkapi Dokumen Penggunaan Dana
Dalam penerapannya, bank tetap harus memperhitungkan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai ketentuan pemerintah.
Perbankan juga diwajibkan memastikan eksportir menyerahkan dokumen pendukung sebelum memproses penggunaan fasilitas tersebut.
Dokumen yang harus disiapkan mencakup bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan eksportir mengenai tujuan pemanfaatan dana.
Surat pernyataan tersebut harus memuat jaminan kebenaran informasi penggunaan devisa sekaligus kesediaan eksportir menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.
Persyaratan dokumentasi itu mengacu pada Pasal 11A ayat 1, 2, dan 3 PP DHE SDA.
Dian menegaskan dokumen tersebut tidak hanya menjadi landasan operasional bagi bank, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban eksportir atas pemanfaatan dana hasil ekspor.
“Dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya. Dan tentu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya,” kata Dian.
OJK Awasi Rekening Penampungan DHE SDA
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, OJK turut mengawasi rekening penampungan atau escrow account yang digunakan dalam pengelolaan DHE SDA.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Bank Indonesia.
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga guna memastikan pengelolaan devisa hasil ekspor berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan skema ini, DHE SDA tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga devisa di dalam negeri, tetapi juga berpotensi menjadi sumber jaminan pembiayaan bagi kegiatan usaha eksportir.***