JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat tidak menjadikan status istri siri sebagai alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembunuhan seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, yang menjadi perhatian publik.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut adalah tindakan kekerasan yang merenggut dua nyawa.
“Status perkawinan korban, termasuk sebagai istri siri, tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa.”
“Kehidupan pribadi korban tidak boleh menjadi alasan masyarakat membenarkan tindakan keji pelaku,” kata Amurwani Dwi Lestariningsih dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Soroti Budaya Menyalahkan Korban
Amurwani mengingatkan bahwa menghakimi korban berdasarkan status perkawinannya justru mengalihkan perhatian dari tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan pelaku.
Menurutnya, perempuan kerap menghadapi tekanan ekonomi, tanggung jawab pengasuhan anak, hingga lingkungan sosial yang membuat mereka sulit meninggalkan hubungan tidak sehat.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan perempuan agar tidak terjebak dalam hubungan yang mengancam keselamatan.
Kemandirian Ekonomi Perempuan Jadi Perhatian
KemenPPPA juga menilai pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi ketergantungan perempuan terhadap pasangan.
Akses pendidikan, kesempatan kerja, dan sumber penghasilan dinilai dapat memperkuat kemandirian serta posisi tawar perempuan dalam menentukan masa depan.
“Perempuan perlu memperoleh akses pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan agar memiliki kemandirian ekonomi serta posisi tawar dalam menentukan pilihan hidup.”
“Pemberdayaan ekonomi penting agar perempuan mampu menentukan masa depan tanpa bergantung pada pihak lain,” kata Amurwani menegaskan.
Minta Perlindungan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Selain kemandirian finansial, perempuan juga membutuhkan jaminan perlindungan hukum dan dukungan sosial ketika menghadapi hubungan yang membahayakan keselamatan.
KemenPPPA mengajak masyarakat menghentikan stigma terhadap korban dan mengawal proses keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami mengajak masyarakat berhenti menyalahkan korban dan bersama-sama memperjuangkan keadilan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diperkuat agar tragedi serupa tidak kembali terulang,” terang Amurwani.***