JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengambil alih kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan terafiliasi pihak berinisial AK. Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menagih denda administratif hingga membuka peluang proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan penertiban diambil setelah satgas melakukan pendalaman dan verifikasi awal terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan AK.
Dari hasil penelusuran tersebut, Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tiga aspek, yakni tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan kawasan hutan.
“Dari proses itu, Satgas menemukan indikasi penyimpangan di tiga aspek, yakni tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, dan penguasaan kawasan hutan,” ujar Barita dalam keterangan resminya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk melanjutkan proses inventarisasi dan verifikasi langsung terhadap aktivitas usaha serta penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut.
Langkah penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah memiliki landasan untuk menindak penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya mengambil alih lahan, Satgas PKH juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memulihkan kerugian dan aset negara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Barita menjelaskan, penertiban mencakup penagihan denda administratif kepada korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah juga akan melakukan pemulihan aset negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada pengembalian penguasaan kawasan hutan kepada negara. Kewajiban administratif perusahaan juga akan ditelusuri dan ditagih sesuai hasil pemeriksaan.
Satgas PKH turut memastikan jalur pidana tetap terbuka apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses audit maupun pemeriksaan lanjutan.
Apabila unsur pidana terpenuhi, hasil penanganannya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam struktur Satgas PKH untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Satgas juga menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada perusahaan yang secara langsung tercatat menguasai lahan. Struktur kepemilikan dan pengendalian usaha berlapis yang diduga digunakan untuk menguasai kawasan hutan secara ilegal turut menjadi perhatian dalam proses penelusuran.
Barita menegaskan seluruh tahapan penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan tidak ada praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum yang luput dari penindakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara, serta menyelamatkan aset negara dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.