AMBON – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membantah keras tuduhan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil bahkan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan mencatut namanya dalam kasus tersebut.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sekaligus menelusuri pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap,” kata Bahlil di Ambon, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Bahlil melantik pengurus sekaligus membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon, Maluku.
Nama Bahlil Terseret Spekulasi di Media Sosial
Bahlil merespons berbagai spekulasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Isu tersebut turut memuat narasi dari seorang pengamat intelijen tentang keberadaan ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum tersangka penyadapan ditangkap Bareskrim Polri.
Spekulasi itu kemudian mengarah kepada Bahlil karena posisinya sebagai ketua umum partai politik yang berada di lingkaran pemerintahan.
Namun, Bahlil mengaku tidak mengetahui identitas tokoh politik yang dimaksud dalam narasi tersebut.
Ia justru menyayangkan informasi yang beredar berkembang menjadi tuduhan spesifik terhadap dirinya tanpa disertai bukti.
“Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Beri Tenggat 3×24 Jam untuk Klarifikasi
Merasa namanya dicatut, Bahlil memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut agar segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Ia menetapkan tenggat waktu 3×24 jam sejak Sabtu (7/11/2026) bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
“Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3×24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Apabila peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, Bahlil menyatakan siap membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Minta Polisi Ungkap Penyebar Informasi
Selain menyiapkan somasi, Bahlil mendesak kepolisian mengidentifikasi pihak yang berada di balik penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar.
Menurut dia, persoalan dugaan penyadapan terhadap presiden harus ditangani secara serius dan tidak boleh dicampuradukkan dengan tuduhan yang belum terbukti.
Bahlil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan fitnah.
Ia menilai demokrasi harus berjalan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap kebenaran informasi.
“Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua mengarah kepada fitnah, itu tidak bagus. Jadi polisi akan mengecek,” demikian Bahlil.***