Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat. Dengan penolakan kasasi tersebut, maka terpidana Herry Wirawan akan tetap menerima hukuman mati.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat. Dengan penolakan kasasi tersebut, maka terpidana Herry Wirawan akan tetap menerima hukuman mati.