Miris, Upah PJLP DKI Jakarta Ternyata Belum Sentuh UMP 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. Namun, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan atau PJLP di lingkungan pemprov DKI masih belum menerima kenaikan gaji hingga saat ini. Rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yaitu Rp 4,6 juta. Hal ini berbeda dengan UMP Jakarta 2023 yang telah naik menjadi Rp 4,9 juta.
Beberapa petugas PJLP yang bertugas di Bumi Perkemahan Ragunan mengutarakan pendapat dan harapannya terkait dengan UMP mereka yang masih belum sesuai dengan UMP 2023.