Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari tiga orang, yaitu Wahiduddin Adams, Bintan R. Saragih, dan dipimpin oleh Jimli Ashidiqi, mengadakan rapat pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Majelis Kehormatan MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan, hingga 24 November mendatang.
Rapat pendahuluan ini membahas klarifikasi dari 14 pelapor yang tercatat hingga saat ini. Sebelas pelapor hadir secara langsung, sementara tiga pelapor lainnya mengikuti rapat melalui Zoom Meeting. Tiga pelapor lainnya tidak hadir dalam rapat pendahuluan tersebut.
Jimli Ashidiqi, selaku Ketua Majelis Kehormatan MK, menyatakan bahwa saat ini nama baik Mahkamah Konstitusi sedang diperbincangkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, rapat pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK menjadi isu yang penting dan serius bagi publik, terutama terkait putusan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres.