JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara atas kasus itu.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.