Ketua Divisi Teknis KPU Republik Indonesia, Idham Holik, menyampaikan bahwa debat antara calon presiden dan calon wakil presiden akan diadakan sebanyak lima kali. Format debat tersebut sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan rincian tiga debat untuk calon presiden dan dua debat untuk calon wakil presiden.