Pegiat pemilu sekaligus mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, Hasyim juga bisa dikenakan Pasal Pemberatan karena Ketua KPU nonaktif ini merupakan pejabat publik.
Selengkapnya simak video berikut ini!
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pegiat pemilu sekaligus mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, Hasyim juga bisa dikenakan Pasal Pemberatan karena Ketua KPU nonaktif ini merupakan pejabat publik.
Selengkapnya simak video berikut ini!