Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa video kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar aturan pemilu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, setelah melakukan penelusuran terhadap video tersebut.
Video yang diunggah pada akun resmi media sosial @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 itu, menurut Bagja, sudah sesuai dengan jadwal tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Rahmat Bagja juga menjelaskan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo dalam kampanye tersebut telah diatur dalam Pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan Kepala Daerah yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP Nomor 32 Tahun 2018.
“Prabowo tidak melanggar aturan karena video tersebut dibuat pada hari libur, sehingga beliau tidak perlu mengajukan cuti,” jelas Bagja. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas kampanye tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penegasan Bawaslu ini sekaligus menjadi penanda pentingnya memahami aturan kampanye, terutama bagi pejabat negara yang ingin terlibat dalam mendukung calon di Pilkada. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan keputusan Bawaslu, masyarakat kini memiliki kejelasan bahwa aktivitas kampanye tersebut berada dalam koridor yang benar, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di Pilkada Jawa Tengah 2024.