MAKASSAR – Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan seksual pada Senin, 18 November 2024. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah seorang dosen berinisial FS.
Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), adalah seorang mahasiswi angkatan 2021. Kini, ia hidup dalam bayang-bayang trauma yang mendalam akibat peristiwa yang menimpa dirinya.
Berdasarkan pengakuannya, kejadian yang tidak pantas itu terjadi pada 25 September silam. Saat itu, Mawar datang ke ruang kerja FS di Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) untuk melakukan bimbingan skripsinya.
Setelah bimbingan selesai, FS mencoba menahan Mawar dan meminta melayani nafsu bajatnya. Namun, korban menolak dan kemudian berteriak.
“Setelah bimbingan selesai, saya minta ijin untuk pulang, tapi dia menahan saya dan memegang tangan saya. Saya berusaha memberontak, namun dia terus memaksa untuk memeluk saya. Saya terus menolak,” kata Mawar.
“Pokoknya, saya terus berteriak dan minta untuk pulang,” tambahnya.
Upaya FS semakin brutal ketika ia terus-menerus memojokkan Mawar, bahkan memaksanya untuk melakukan hal-hal tak senonoh.
Meski kejadian tersebut tidak berujung pada hal yang lebih buruk, Mawar mengaku mengalami trauma yang sangat berat akibat peristiwa itu.
Dengan penuh keberanian, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Pada awalnya, korban merasa terpojok oleh PPKS Unhas. Laporan yang disampaikan oleh Mawar sempat dianggap sebagai halusinasi.
“Pada pemanggilan kedua di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan, ada dosen yang mengatakan bahwa itu hanya halusinasi,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV dari Dekanat FIB, kebenaran akhirnya terungkap.
“Saat Satgas mendapatkan rekaman CCTV di FIB pada pemanggilan ketiga, saya akhirnya menceritakan seluruh kronologi kejadian. Prof. Farida mengatakan bahwa semua yang saya ungkapkan, dari pemanggilan pertama hingga ketiga, sesuai dengan rekaman CCTV tersebut,” jelasnya.
Sayangnya, FS hanya dijatuhi sanksi tidak mengajar selama dua semester, sebuah hukuman yang terasa sangat ringan bagi seorang predator seksual.
“Sudah selesai itu. FS hanya di-skors selama dua semester. Saya heran, hanya sebatas SK (Surat Keputusan) saja sanksinya? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Lalu, bagaimana dengan saya? Trauma saya terus membesar,” tutupnya dengan penuh rasa kecewa.