JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan insentif bagi mobil hybrid dengan menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung industri otomotif nasional, yang sebelumnya hanya memberikan insentif bagi mobil listrik.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, “Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengimbau produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka. Hal ini bertujuan agar pada 1 Januari 2025, insentif ini dapat langsung dinikmati oleh para produsen mobil hybrid.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021, mobil hybrid memiliki kapasitas silinder hingga 4.000 cc dengan konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter untuk versi bensin dan lebih dari 17,5 km/liter untuk versi diesel.
Berdasarkan peraturan tersebut, mobil hybrid sebelumnya dikenakan tarif PPnBM antara 15-20 persen. Dengan insentif ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid menjadi 12-17 persen, berkat bantuan tiga persen dari pemerintah.
Agus Gumiwang menambahkan, “Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah.”
PPnBM-DTP sebelumnya sempat diterapkan pemerintah selama pandemi Covid-19 dengan diskon hingga 100 persen untuk mobil yang memenuhi kriteria. Insentif serupa diharapkan bisa menurunkan harga mobil hybrid di Indonesia, karena sebagian biaya PPnBM ditanggung oleh pemerintah.



