JAKARTA – Oknum guru di Bengkulu yang memacari siswinya sendiri yang baru berusia 16 tahun, kini harus menghadapi hukuman penjara selama 6,6 tahun setelah vonisnya dibacakan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tersangka SI terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan,” kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan.
PN Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada anak didiknya sendiri.
Selain itu, terdakwa SI juga dikenai denda sebesar Rp30 juta, yang apabila jumlah tersebut tak mampu dibayarkan, maka SI harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Raut sedih tergambar jelas di wajah SI begitu mendengar vonis yang dibacakan hakim untuknya. Begitu sidang berakhir, SI kemudian langsung digiring keluar dari ruang sidang oleh pengawal tahanan untuk bertemu dengan keluarganya.
Iming-Imingi Korban Nilai Tinggi
Aksi bejat SI mulanya terungkap dari laporan salah satu teman korban kepada orang tua korban.
Teman korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban sudah dimanipulasi oleh gurunya sendiri dan disetubuhi berkali-kali dengan iming-iming nilai tinggi.
Mendengar laporan tidak menyenangkan tersebut, ibu korban langsung menanyakan hal terkait kepada putrinya sendiri, dan diakui oleh korban.
Selanjutnya, ibu korban pun langsung melaporkan tindakan pelaku ke pihak Polresta Bengkulu pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Di hari itu juga, polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi sebelum akhirnya meringkus SI di rumahnya sendiri yang terletak di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Mengaku Suka sama Suka, Korban Diajak ke Hotel 7 Kali
Menepis tuduhan yang disasarkan kepadanya, SI membela diri dengan mengklaim bahwa aksi persetubuhannya dengan korban adalah atas dasar suka sama suka. SI juga menepis pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan iming-iming nilai tinggi kepada korban.
Pelaku SI mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.
Kondisi pelaku yang telah memiliki anak istri juga disebutkan oleh pelaku telah diketahui korban. Namun pelaku meyebutkan bahwa hal tersebut dapat diterima oleh korban dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.
Pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada siswinya yang masih di bawah umur di dalam kamar hotel bukan hanya sekali, melainkan sampai 7 kali.
Bahkan, aksi persetubuhan itu tidak hanya dilakukan di satu hotel saja, melainkan lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.