JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di gudang produsen di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
“Pengamanan ini adalah tindak lanjut dari pengawasan berkala yang telah dilakukan sejak April 2024 di beberapa wilayah. Produk yang diamankan senilai sekitar Rp23,76 miliar. Kami menyita barang ini karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI dan dapat membahayakan masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya yang diterima di Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024).
Budi mengungkapkan bahwa dua jenis barang telah diamankan, yaitu 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng dan 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng, yang terdiri dari 290 koil baja galvanis berbagai merek.
Produk tersebut diduga tidak memenuhi SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Mendag Budi Santoso juga menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah upaya bersama yang melibatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. “Langkah ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab mereka dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.
Selanjutnya, Budi menyatakan Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk memberikan klarifikasi. Produk yang disita juga akan diuji di laboratorium, dan jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, produk tersebut akan dimusnahkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelaku usaha yang terlibat diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Rusmin menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memastikan seluruh kewajiban dipenuhi dan bahwa barang yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. “Pelaku usaha harus menjunjung tinggi komitmen perlindungan konsumen dan memastikan mutu barang yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Rusmin menambahkan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai tanggung jawab mereka, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung perlindungan konsumen.