JAKARTA — Isu kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah muncul wacana izin lintas udara bagi pesawat Negeri Paman Sam di wilayah kedaulatan Indonesia.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa kesepakatan pertahanan dengan Amerika Serikat tidak serta-merta memberikan akses bebas bagi pesawat asing untuk melintasi ruang udara nasional tanpa prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyusul pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, belum ada keputusan final terkait izin lintas udara, dan pembahasan masih berada pada tahap awal berupa usulan dari pihak Amerika Serikat.
Amerika Serikat diketahui mengajukan konsep Letter of Intent (LOI) Overflight Clearance, yakni dokumen resmi yang berisi permohonan agar pesawat mereka dapat melintas di wilayah udara Indonesia tanpa keharusan mendarat.
“Terkait letter of intent overflight clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” terang Rico.
Ia menekankan bahwa usulan tersebut tidak bisa langsung diterima, melainkan harus melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Selain itu, aspek kedaulatan negara menjadi faktor utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait kerja sama pertahanan dengan negara lain.
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat atau non-binding tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” tambah Rico.
Lebih lanjut, Kemhan memastikan bahwa setiap peluang kerja sama, termasuk yang masih dalam tahap wacana, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh proses juga akan mengacu pada kepentingan nasional serta mematuhi hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang berlaku.
“Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” tegas Rico.
Kemhan memandang hubungan pertahanan dengan Amerika Serikat sebagai bagian dari strategi diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
Namun demikian, Indonesia tetap menempatkan batas yang jelas agar setiap bentuk kerja sama tidak merugikan kepentingan nasional.
“Seluruh bentuk kerjasama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” pungkas Rico.***