Sengketa lahan legendaris Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah melawan PT Indobuildco akhirnya mencapai titik klimaks. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengetok palu dan menetapkan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) besok.
Konflik agraria kelas kakap ini telah berlangsung lama dan melibatkan saling gugat di berbagai lini peradilan. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini:
Awal Mula Konflik: Habisnya Masa Berlaku HGB
Tensi sengketa mulai memanas ketika masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco resmi habis demi hukum sejak Maret 2023.
Pemerintah melalui Kemensetneg dan PPK GBK langsung melayangkan surat perintah agar promotor hotel segera mengosongkan aset negara tersebut. Karena berkali-kali diabaikan, pada Oktober 2023 pemerintah memasang spanduk raksasa di area hotel yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset negara yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua Putusan Berbeda: PN Jakarta Pusat vs PTUN
Saling serang di meja hijau membuat sengketa ini memiliki dua putusan hukum yang tampak bertolak belakang:
1. Putusan Perdata PN Jakarta Pusat (Pemerintah Menang)
Melalui perkara nomor 208 dan 287/PDT.G/2025, Majelis Hakim menegaskan negara adalah pemilik sah lahan. PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan dan bangunan seketika (uitvoerbaar bij voorraad).
PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan lahan periode 2007–2023 sebesar USD 45,35 juta (sekitar Rp600 miliar lebih).
2. Putusan Tata Usaha Negara / PTUN (Indobuildco Menang)
Sebaliknya, pada Desember 2025, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco. PTUN membatalkan surat perintah pengosongan dari Kemensetneg serta menghapus tagihan royalti USD 45 juta tersebut.
Pemerintah menilai putusan PTUN bersifat administratif dan tidak membatalkan putusan hukum perdata dari PN Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak kepemilikan tanah. Atas dasar itulah, proses konstatering (pencocokan data objek) telah sukses dilaksanakan pada Maret 2026 lalu sebagai persiapan eksekusi besok.
Kubu Indobuildco Melawan: “Bisnis Hotel Ini Mutlak Milik Kami!”
Meskipun besok adalah hari eksekusi, PT Indobuildco tetap bersikeras menolak. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengingatkan pemerintah bahwa mengeksekusi lahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada nasib pihak ketiga di dalamnya.
“Yang harus dipahami, sengketanya adalah soal tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco. Di atas tanah ini ada bangunan hotel, kegiatan usaha aktif, pekerja, tenant, hingga vendor yang hak-haknya tidak boleh diabaikan begitu saja,” tegas Hamdan Zoelva.
Kini, waktu terus berjalan mundur. Jika eksekusi fisik pada hari Kamis besok sukses dilakukan oleh juru sita pengadilan dengan pengawalan aparat, maka riwayat pengelolaan Hotel Sultan oleh swasta resmi berakhir dan kendali penuh akan jatuh ke tangan negara.