Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI menyatakan, tidak ada hambatan berarti terhadap pengesahan Rancangan Undang β Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hanya terdapat permasalahan teknis.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI menyatakan, tidak ada hambatan berarti terhadap pengesahan Rancangan Undang β Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hanya terdapat permasalahan teknis.