JAKARTA – Bupati Situbondo, Karna Suwandi Kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemiriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemanggilan ini menandai kelanjutan dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan setempat.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.” katanya kepada wartawan.
Selain Karna Suwandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo. Meski demikian, belum diketahui secara pasti materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi ini.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan terhadap kasus ini, yang melibatkan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Kasus ini mencuat pada periode 2021 hingga 2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yang berinisial KS (Karna Suwandi) dan EP (Eko Prionggo Jati), keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
“Keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” pungkasnya