SEOUL – Kepolisian Korea Selatan pada Minggu (19/1) menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu ruang sidang, meluapkan kemarahan atas keputusan pengadilan yang mengabulkan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang gagal.
Pengadilan Distrik Barat Seoul sebelumnya pada hari yang sama mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap Presiden Yoon dengan alasan risiko pemusnahan barang bukti yang terkait dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan saat ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Menyusul keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa memaksa masuk ke ruang sidang dengan cara menaiki tembok, memecahkan kaca, melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lain, serta menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.
Diperkirakan, pengunjuk rasa tersebut merupakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang sebelumnya berkumpul di luar gedung pengadilan pada Sabtu untuk mendukung presiden yang dimakzulkan tersebut.
Sejumlah pengunjuk rasa bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi saat mencoba memasuki ruang sidang.
Mereka mengabaikan peringatan dari aparat penegak hukum bahwa tindakan tersebut dapat berisiko penangkapan atau membahayakan keselamatan dalam kerumunan.
Sejak Sabtu (18/1), polisi telah menangkap 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.