JAKARTA – Kasus pagar laut di Tangerang, Banten yang heboh akhir-akhir ini bukan sekedar penyalahgunaan wewenang, tapi ada dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut seperti disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad. Atas dasar itu menurutnya penyelesaian kasus pagar laut tersebut adah ranah KPK.
Atas dasar itu Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/01/2025).
Menurut Samad, penerbitan sertifikat dan pemagaran laut tersebut berpotensi merugikan negara sehingga masuk dalam ranah hukum KPK.
“Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, dalam laporannya, Samad juga menyerahkan dugaan korupsi pada proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk menyelidikinya lebih dalam.
“Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” tutur Samad.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah disertai sejumlah bukti yang dikumpulkan dalam satu sistem dan siap diberikan kepada KPK guna mempercepat proses penyelidikan.
“Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut status sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum karena melanggar batas daratan dan garis pantai.
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan, sebagian telah dibatalkan, dengan sekitar 50 sertifikat dicabut pada Jumat (24/1).***