Tabir gelap yang menyelimuti sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, akhirnya tersingkap. Oknum pengasuh ponpes berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwatinya. Di balik kedok agama, AS diduga membangun “kerajaan” manipulasi yang menghancurkan masa depan para korbannya.
Dukungan publik pun memuncak dalam aksi demonstrasi di lokasi ponpes, Sabtu (2/5/2026), di mana para saksi dan korban mulai berani bersuara tentang kengerian yang terjadi di dalam tembok pesantren tersebut.
Doktrin “Halal” dan Manipulasi Wali Allah
Salah seorang eks santri pria yang ikut berdemo mengungkap bagaimana AS mencuci otak para pengikutnya. Pelaku mengaku sebagai “Wali Allah” yang memiliki kemampuan meramal masa depan—seperti menebak waktu kematian hingga kelahiran anggota keluarga santri—demi mendapatkan kepercayaan mutlak.
Setelah kepercayaan didapat, doktrin sesat pun mulai disuntikkan. “Doktrinnya, dunia dan seisinya adalah milik Kanjeng Nabi dan keturunannya. Pelaku mengaku sebagai keturunan tersebut, sehingga ia menyebut bahwa apa pun, termasuk istri orang lain, halal baginya,” ungkap saksi tersebut.
Saksi juga sering melihat perilaku menyimpang AS yang menciumi bibir, dahi, hingga pipi santriwati bahkan istri orang lain saat bersalaman, dengan dalih “melayani umat”.
Tak hanya kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan AS juga menyasar harta benda. Saksi mengaku telah ditipu mentah-mentah sejak tahun 2008 hingga 2018. Selama sepuluh tahun, ia bekerja tanpa dibayar dan justru diminta menyerahkan seluruh uang sakunya kepada pelaku.
“Saya disuruh berbohong kepada orang tua, bilang kalau saya mondok di Jepara supaya uang saku bisa masuk ke kantong pelaku. Bahkan hasil penjualan tanah orang tua saya pun diserahkan ke dia,” kenangnya pedih. Ia baru tersadar setelah sertifikat tanahnya dijadikan jaminan utang oleh pelaku dan tidak pernah dibayar.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengonfirmasi bahwa kasus yang sempat mandek sejak dilaporkan tahun 2024 ini kini telah menunjukkan titik terang. Satreskrim Polresta Pati melalui Unit PPA telah resmi menetapkan AS sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah masuk tahap penetapan tersangka. Terkait penahanan, kami masih menunggu proses lebih lanjut dan rilis resmi dari Polresta Pati,” jelas Mujahid di lokasi aksi massa.
Kini, para korban dan warga berharap hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap predator seksual yang menggunakan jubah agama untuk menutupi kejahatannya.