JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB mengungkapkan bahwa penundaan ini berkaitan dengan penataan organisasi dan tata kerja yang masih dalam tahap konsolidasi di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, alasan lain yang mendasari penundaan tersebut adalah ketidaksiapan fasilitas infrastruktur yang diperlukan, seperti gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN.
Proses pembangunan ini, menurut surat, masih membutuhkan penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat tersebut yang dikutip pada Jumat (31/1/2025).
Penundaan pemindahan ASN ke IKN ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, rencana pemindahan ini sudah mengalami beberapa kali penundaan. Pemindahan yang semula direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, Oktober, dan akhirnya menjadi Januari 2025.
Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa alasan utama penundaan ini adalah ketidaklengkapan infrastruktur serta pergantian pemerintahan yang terjadi. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN diperkirakan akan dilakukan setelah Lebaran, atau pada bulan April 2025.