JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/2), akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini akan diwarnai dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal Djuyamto yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyatakan harapannya agar Djuyamto dapat menilai bukti-bukti yang diajukan secara objektif. “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Tessa.
Tessa menegaskan, jika hakim memandang bukti-bukti tersebut dengan objektivitas, maka gugatan praperadilan Hasto harus ditolak. “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” ujarnya, dilansir dari bebebrapa sumber.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesiapannya untuk menerima apapun hasil dari keputusan tersebut. “Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” tutur Hasto ketika ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang terjadi pada 24 Desember 2024. Kasus tersebut terkait dengan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku, di mana KPK menilai Hasto turut terlibat dalam tindak pidana tersebut serta menghalangi proses penyidikan.
Sebagai langkah hukum, Hasto mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap status hukum yang disangkakan kepadanya.