JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, memastikan bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan segera naik ke persidangan. Menurut Cahyono, alat bukti yang dimiliki cukup kuat dan berkualitas, memberikan keyakinan bahwa kasus tersebut akan dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Secara kualitas saya melihat, berdasarkan alat bukti ini, cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman,” ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Cahyono menambahkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus Firli Bahuri. Ia memastikan koordinasi yang erat antara Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
“Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian, dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana,” katanya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis, 23 November 2023. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Firli tidak ditahan, namun ia dicegah dan ditangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat mengancam hukuman penjara seumur hidup.