JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng berbagai platform teknologi terkemuka.
Diantaranya Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta sektor industri game, fintech, transportasi, dan asosiasi digital. Kolaborasi ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan tata kelola yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Diskusi yang berlangsung di Kantor Kemkomdigi ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait regulasi yang tengah disusun.
Dengan pendekatan inklusif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang semakin aktif di dunia maya.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025).
Kemkomdigi menegaskan pentingnya regulasi berbasis praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai sektor.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemkomdigi, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” kata Aida.
Pembahasan dalam diskusi ini mencakup sejumlah isu krusial, seperti batas usia minimum anak dalam mengakses layanan digital, klasifikasi risiko platform, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih aman bagi pengguna anak.
Dari sektor fintech, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bahwa industri telah menerapkan regulasi pembatasan usia melalui persyaratan kepemilikan KTP.
“Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” jelas Yasmine.
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan terus membuka ruang diskusi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan implementatif. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kokoh dalam menciptakan dunia digital yang lebih aman bagi anak-anak, dengan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan.***