Kementerian Hukum RI mulai menguji coba pendekatan radikal nan transparan dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan birokrasi. Dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, uji coba sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) perdana digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur untuk melibatkan para pegawai dalam menentukan calon pimpinan mereka.
Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam program transformasi digital Kemenkum, sekaligus memperkuat transparansi dan penerapan berbasis manajemen talenta (talent management) dalam pengisian jabatan struktural.
Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Nico Afinta, menjelaskan bahwa digitalisasi tidak hanya ditujukan bagi pelayanan publik luar, melainkan juga menyasar perbaikan tata kelola internal organisasi, khususnya pada sektor sumber daya manusia (SDM).
“Menteri Hukum telah mencanangkan transformasi digital dengan tujuan melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga bagi internal kita sendiri,” ujar Nico.
Nico menambahkan, Kemenkum telah membangun platform digital pendukung seperti Satria—sistem data kompetensi, rekam jejak, dan prestasi pegawai—yang dipadukan dengan program e-voting untuk memetakan ASN berpotensi tinggi. Kanwil Jawa Timur pun dipilih sebagai titik awal pengujian gagasan segar dari Menkum Supratman ini.
“Pak Menteri menyampaikan, ada baiknya calon pimpinan itu ditanyakan dulu kepada instansi tempat yang akan dituju. Makanya kita uji coba e-voting ini berjalan efisien atau tidak,” imbuh Nico.
Pelimpahan Hak Menteri Demi Birokrasi Transparan
Meluruskan anggapan publik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme e-voting bukan untuk merusak atau menggantikan struktur birokrasi yang ada. Langkah ini murni merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari Menteri untuk memberi ruang partisipasi langsung kepada pegawai bawahannya.
“Ini adalah upaya penguatan struktur di kantor wilayah, terutama bagi teman-teman yang nantinya dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, maupun Kadif. Sekalipun ada e-voting, fungsi, tugas, dan kewenangan formal tetap melekat,” tegas Supratman.
Guna menjaga integritas proses tersebut, Menkum telah menandatangani Surat Keputusan pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan daerah, dengan Sekjen Kemenkum sebagai ketua komite pusat. Komite ini bertugas menjamin seluruh kandidat yang masuk dalam bursa e-voting adalah figur-figur teruji yang secara kualifikasi sudah lolos rekam jejak ketat.
Langkah Eksperimental Pertama dalam Sejarah Birokrasi
Supratman menyebut uji coba e-voting di Surabaya sebagai langkah eksperimental murni untuk menemukan formula baru kepemimpinan birokrasi Indonesia. Jika terbukti efektif dan objektif, sistem ini rencananya akan diterapkan secara nasional di seluruh Kanwil Kemenkum.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pejabat yang terpilih melalui e-voting tetap terikat sepenuhnya oleh aturan dan regulasi baku Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang lahir dari e-voting ini bukan orang sembarangan. Mereka semua secara kualifikasi sudah memenuhi kerangka manajemen talenta. Namun, bukan berarti setelah terpilih mereka bebas dari regulasi ASN,” tandasnya.
Momen ini disambut hangat oleh jajaran daerah. Plt. Kakanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, mengapresiasi kehadiran Menkum di Surabaya yang dinilainya sebagai peristiwa bersejarah.
“Ini bukan kunjungan kerja biasa. Ini momen bersejarah, pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Hukum seorang Menteri hadir langsung memimpin proses pemilihan pimpinan tinggi pratama yang melibatkan seluruh pegawai,” pungkas Fadjar.


