JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberkasan dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa proses pemberkasan masih berlangsung dengan fokus utama penyidik pada penyelesaian kasus tersebut.
“Proses pemberkasan masih berjalan, penyidik saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan perkara ini,” terang Setyo saat diwawancarai di lokasi retreat kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa malam
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga sengaja mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus suap terkait dengan Harun Masiku.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Terkait perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terus berlanjut, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini.