JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya dalam mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Diantaranya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keamanan dan kelancaran PSU.
“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU, langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu.”
“Tentunya juga pemerintah daerah dan TNI, serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/25).
Polri berharap, melalui upaya pengamanan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan PSU dapat terjaga. Selain itu, Polri akan berperan sebagai “cooling system” bersama tokoh masyarakat dan stakeholder terkait untuk menjaga kondisi tetap kondusif.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
KPU RI mengusulkan agar PSU Pilkada 2024 digelar pada hari Sabtu, untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.***