JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diproduksi PT Pertamina (Persero) telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga memastikan bahwa bahan bakar hasil dari produk kilang yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pertamina berada dalam kondisi baik.
“Sudah sesuai dengan spesifikasi, tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang (berjalan) di sini. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Menurut Burhanuddin, stok BBM nasional berkisar antara 21 hingga 23 hari. Dengan demikian, BBM yang dipasarkan pada periode 2018-2024 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tidak lagi tersedia dalam stok tahun 2024.
“Artinya yang kita selidiki tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” jelasnya.
Meski begitu, Burhanuddin membenarkan adanya fakta hukum yang menunjukkan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai, di mana pemesanan BBM dengan spesifikasi RON 92 justru menerima RON 90, tetapi tetap dibayar dengan harga RON 92.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi, kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.